Nama samara – bahkan alay – di Facebook banyak ditemui di tanah air. Namun di Jerman, nama pseudonym ini dilarang penggunaannya. Pengguna FB di Jerman haram hukumnya tidak menggunakan nama asli.
Hal ini sah menurut hukum setelah pengadilan Jerman memutuskan jika pengguna FB di negara tersebut tak boleh menggunakan nama palsu. Namun anehnya, keputusan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang mengizinkan nama samara.
Namun menurut pengadilan di Schleswig-Holstein, Jerman, kasus untuk Facebook berbeda. Jejaring sosial ini berpusat di Amerika dan berbasis di Irlandia (Eropa). Keputusan ini sejatinya telah beberapa kali berubah.
Wall Street Journal sebelumnya melaporkan jika Kantor Komisi Perlindungan Data (ULD) untuk negara bagian Schleswig-Holstein Desember tahun lalu mengeluarkan perintah bagi Facebook untuk membatalkan pengguna memakai nama sebenarnya.
Namun keputusan Pengadilan Administrasi negara bagian Schleswig-Holstein yang ditetapkan minggu lalu menyatakan tidak setuju dengan ULD. Jubir pengadilan mengatakan jika hukum Jerman tidak berlaku untuk kasus tersebut.
Menurutnya Facebook di Jerman tidak mengurusi infromasi pribadi pengguna. Anak perusahaan Facebook hanya menangani masalah pemasaran dan akuisisi. Untuk urusan pribadi pengguna ditangani oleh Facebook kawasan Eropa di Irlandia.
Dengan demikian maka UU yang berlaku adalah hukum perlindungan data Irlandia. Facebook Irlandia pun tidak protes soal data personal tersebut sebab langsung ditangani oleh Facebook di Amerika. ULD Jerman sendiri berencana untuk naik banding.