Perkembangan kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba yang menyeret nama aktor dan presenter kondang, Raffi Ahmad semakin seru. Kali ini muncul dugaan jika Raffi pernah mengalami gangguan jiwa karena memakai narkoba jenis Methylone. Benarkah?
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto kepada media saat konferensi beberapa waktu yang lalu. Sumirat menjelaskan jika BNN menemukan beberapa fakta baru yang mengarah ke dugaan gangguan jiwa yang dialami Raffi.
“Hasil assessment adalah ditemukan riwayat gangguan mental akibat zat yang bersifat stimulansia itu (Methylone). Tim penyidik menyarankan utk rehab medis dan sosial,” papar Sumirat Dwiyanto seperti dilansir Tabloid Bintang (22/2).
Fakta yang diungkapkan Sumirat ini seolah menjawab beberapa pertanyaan yang muncul terkait dimasukkannya Raffi Ahmad ke pusat rehabilitasi. Banyak kalangan yang mempertanyakan keputusan BNN ini. Oleh karena itu, BNN mencoba menjelaskan alasan mereka mengeluarkan keputusan itu.
“Ada beberapa hal yang jadi landasan BNN dibawanya Raffi ke tempat rehabilitasi Lido, yaitu PP 25 th 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Kami juga mendapatkan saran atau hasil assessment dari tim BNN, baik fisik dan psikis, agar Raffi direhab medis,” jelas Sumirat.
Menanggapi apa yang disampaikan Sumirat, kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotman Sitompul tak terima. Ia bahkan mengancam akan menuntut Sumirat karena dianggap lancang mengatakan Raffi Ahmad pernah punya gangguan mental.
“Kalau pak Sumirat bilang Raffi punya riwayat gangguan mental, keturunan siapa dia? Dari keturunan keberapa dia sakit mental? Hati-hati Sumirat. Nanti kami tuntut, berani-berani bilang orang gangguan mental,” tandasnya.